Banyaknya Asuransi yang ada pada saat sekarang ini, Asuransi dituntut harus lebih kompetitif dalam hal pemasaran. Asuransi Syariah dinilai Jauh lebih Kompetitif dibandingkan dengan asuransi lainnya. Asuransi Syariah menggunakan kontrak takafuli atau tolong menolong antara nasabah satu dengan nasabah yang lain ketika dalam kesulitan. Jadi ada istilah risk sharing. Sedangkan Asuransi konvensional yang menerapkan kontrak jual beli atau biasa disebut tabaduli, dimana terjadi jual beli atas risiko yang dipertanggungkan antara nasabah dengan perusahaan asuransi. Dengan kata lain terjadi risk transferring dari nasabah ke perusahaan asuransi.
Pengelolaan dana melalui Asuransi Syariah diyakini dapat dapat menjamin kehalalan dari untung yang diterima oleh pemegang Asuransi ini. Karena perusahaan Asuransi Syariah memegang amanah dalam menginvestasikan dana nasabah sesuai prinsip Syariah. Dimana mudharabah, yaitu akad kerja sama dimana peserta menyediakan 100% modal, dan dikelola oleh perusahaan Asuransi, dengan menentukan kontrak bagi hasil. Jika nasabah Asuransi Syariah mengajukan klaim, dana klaim berasal dari rekening tabarru’ (kebajikan) seluruh peserta. Berbeda dengan klaim Asuransi Konvensional yang berasal dari perusahaan asuransinya.
Asuransi Syariah, yaitu tidak mengenal istilah dana hangus layaknya Asuransi Konvensional. Peserta Asuransi Syariah bisa mendapatkan uangnya kembali meskipun belum datang jatuh tempo. Karena konsepnya adalah wadiah (titipan), dana dikembalikan dari rekening peserta yang telah dipisahkan dari rekening tabarru’, hanya ada biaya operasional .Hal ini dinilai wajar, mengingat pembebanan biaya operasional ditanggung pemegang polis asuransi, terbatas pada kisaran 30% dari premi, sehingga pembentukan pada nilai tunai cepat terbentuk di tahun pertama dengan memiliki nilai 70% dari premi. Bandingkan dengan pembebanan biaya operasional Asuransi Konvensional yang ditanggung seluruhnya oleh pemegang polis.



